Kota Langsa | Rabu 18/2023 Saat awak media komfirmasih minyak di SPBN PPI Kuala Langsa danpos AL S mejelaskan atas pemberitaan disalah satu media online oknum wartawan inisial R.ya saya anggap tidak profesional dan oknum wartawan itu ada juga telfon anggota saya untuk komfirmasih mereka minta penjelasan dan anggota saya tanggapi tapi bahasa yang mereka tulis itu salah karena anggota saya meminta mereka untuk datang ke pos AL bukan anggota saya sifat arogan
Tapi jangan lah kalau menaikan berita jangan sebut Instasi TNI itu kan rumah kami dan seolah TNI ini buruk sekali dimata masyarakat tapi kami tidak mau seperti itu kita kan menjaga NKRI
Anggapan mereka anggota saya menantang tapi saya bukan seperti itu orang nya karena saya suka berteman ya.
kalau masalah harga Minyak Rp.7100 itu saya gak tau mereka yang jual dan siapa pembelinya. Dan saya sudah konfirmasi kepada pihak asosiasi nelayan bahwa mereka menaikkan harga tersebut untuk dana khas mereka (asosiasi nelayan) dari harga Rp. 6800 dinaikan oleh pihak SPBN menjadi Rp. 6900 (dengan alasan untuk biaya barcode untuk kapal 30 GT kebawah) dan adapun menjadi Rp. 7100 dari Rp. 6900 lebihnya yang Rp. 200 adalah untuk Khas asosiasi nelayan. Jadi berita tersebut bahwa kami dari Pihak TNI tidak tau menau mengenai Harga penjualan BBM tersebut. (Silahkan di tanyakan/konfirmasi kepada pihak Asosiasi nelayan).
Karena saya sudah sempat menegor pihak SPBN PPI Langsa jangan karena ini BBM Subsidi jangan di jual kepada Nelayan Kapal 30 GT keatas dikarenakan dalam (Permen Kelautan dan Perikanan RI Nomor 13/PERMEN-KP/2015) dikarenakan Kapal 30 GT keatas memakai BBM Non subsidi, dan saya katakan kepada pihak SPBN jangan terlalu mahal juga menjual BBM tersebut kepada masyarakat nelayan yang 30 GT kebawah dikarenakan pihak SPBN menjualnya dengan Harga RP. 6900 dengan alasan untuk biaya Barcode (yang ternyata Barcode tersebut tidak dikasih kepada Pihak Nelayan bahkan dipegang oleh Pihak SPBN) sumber ini saya dapatkan Langsung dari para nelayan. Alasan saya kenapa saya menegor pihak SPBN kalau mereka menjual BBM tersebut kepada Nelayan kecil dengan harga Rp. 6900 ya gak sanggup mereka. Serta masalah setoran itu tidak benar tiap bulan nya itu sudah salah mereka.
Kamipun tidak bisa juga melarang wartawan untuk meliput berita namuni yang benarlah kalau untuk menaikkan berita, saya pun tau juga kode etik wartawan tapi jangan asal naik berita komfirmasi dahulu dengan pihak kami, karna kalau melalui telfon bisa aja kita salah pengertian/penafsiran (yang kita kata maksudnya A, nanti yang menerima bisa menjadi B, ungkapnya.
Saat awak media menghubungi saudara y tentang slip pengiriman dana itu menjelaskan benar saya mengirim uang tersebut kepada si A, untuk membayar hutang membeli minyak si,A untuk kapal patroli.
Yang heran kami setoran apa itu kami tidak pernah meminta dan kami ada mengundang juga mereka (pihak media yang menaikkan berita) datang ke pos AL aja biar saya jelaskan semuanya tapi oknum wartawan itu diajak jumpa mereka tidak mau datang. pungkasnya.Bersambug

Social Header