Breaking News

PJ Geuchik Paya Dua Bantah keras Pemecatan Masal Sepihak.

Reporter:wen kopral

Aceh Timur | Beredar berita tentang pj geuchik paya dua tentang pemecatan sepihak itu adalah fitnah dan tidak benar, Pj geuchik paya dua Faisal mengatakan pada media ini, " Ini kita lakukan untuk tertip administrasi di penerintahan gampong yang selama ini bermasalah dan banyak kejanggalan  yang melanggar  peraturan,"jelas faisal kepada media ini. 

Tidak ada kebijakan saya untuk pemecatan seperti yang di publikasi di berberapa media online, dalam menjalankan pemerintahan gampong paya dua, yang saya laukan ini murni sesuai dengan peraturan perundang-undangan nomor 3 tahun 2024 serta permendagri nomor 67 tahun 2017,jadi kita sebagai pj geuchik di gampong paya dua   tidak mungkin melalukan hal yang melanggar peraturan dalam  meluruskan administrasi tidak mengikuti undang-undang,"ucap nya. 

Kisruh ini bermula diasaat perangkat desa diminta SK nya untuk di kumpulkan oleh pj geuchik sesuai perintah camat iskandar yang baru  tiga hari dilantik saat itu, , sektaris gampong mengatakan, "SK nya ada tapi tidak satu lampiran, SK dipisah -pisah,jelas sektaris desa,tapi ditunggu begitu lama juga tidak ada SK yang saya terima,jadi untuk menghentikan administrasi preman di desa paya dua kita melakukan penyaringan sesuai dengan yang di tuntut undang-undang,kita buat tahapan tahapan dan kita bentuk panitia penyaringan di desa paya dua," jelas nya

Jadi SK yang ada sekarang itu bodong karena tidak ada rekomendasi camat,kita sudah cek di kasipem kantor camat pedawa, tidak ada satu pun data yang kita dapati tentang peng SK an perangkat, masak SK perangkat desa pisah-pisah tidak satu lampiran ini kan aneh," ujar Faisal.

Jadi untuk menghentikan SK preman maka kita lakukan penyaringan kembali sesuai dengan  undang-undang.jadi tidak benar itu Informasi yang dihimpun, sedikitnya 10 perangkat desa itu bermasalah walaupun mengaku masih berstatus aktif dan memiliki Surat Keputusan (SK) sah yang ditandatangani oleh keuchik definitif sebelumnya, tetapi saat kita minta SK nya tidak ada," jelas nya. 

Secara regulasi,  Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa perangkat desa hanya dapat diberhentikan karena alasan tertentu, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, usia, pelanggaran hukum, atau tidak lagi memenuhi syarat. Selain itu, pemberhentian juga wajib melalui prosedur, termasuk rekomendasi tertulis dari camat.Nah dalam hal ini ada dua aitem yanag harus kita benahi secara tuntutan undang-undang antara lain, tentang usia dan tidak lagi memenuhi sayarat, maka kita buat penyaringan kembali,bukti nya masih ada yang mendaftar kembali, agar tertip administrasi ini nanti tidak bermasalah dalam pengambilan gaji dan sesuai dengan peraturan undang-undang yanag berlaku agar tidak bermasalah dengan hukum, " Jelas faisal. 

Namun dalam kasus ini, para perangkat desa mengaku tidak pernah menerima SK pemberhentian secara resmi,Dalam pembentukan panitia penyaringan malah saya difitnah tidak ada melakukan musyawarah atau rapat sebelumnya, kita bisa buktikan dengan tada yang ada  dan kita juga sudah mengumumkan di mesjid  melibatkan perangkat desa, masyarakat, Tuha Peut (BPD), maupun unsur lain seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas,walaupun ada yang tidak hadir, ini kita bisa buktikan dengan absensi rapat yang kita gelar, maka kita minta kepada media ketika menyajikan pemberitaan kepada publik haraus secara frofesional dan berimbang agar tidak timbul kericuhan dan ketidak nyamanan di desa paya dua, pinta, "faisal.

Faisal juga meminta kepada camat peudawa  untuk mendukung dan memberi perhatian serius dalam  membenah administrasi didesa paya dua yang sedang kita lakukan agar dikemudian hari tidak terjadi permasahan hukum yang akan merugikan masyarakat gampong desa paya dua,kita evaluasi ini untuk memperlancar kinerja pemerintahan gampong , " Pinta Pj Keuchik yang saat ini juga menjabat sebagai Sekcam Peudawa.
© Copyright 2022 - tamiang.onenews.co.id