REPORTER:WEN KOPRAL
Aceh Timur | Ahli waris Kesultanan Islam Peureulak menyampaikan kekecewaan atas dugaan penghalangan terhadap agenda peresmian pembangunan makam leluhur Tuanku Raja Sayed Ahmad Permadani Al-Haq yang berlokasi di kawasan PT Atakana Seumanah Jaya, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
Menurut keterangan perwakilan ahli waris, sebelum kegiatan dilaksanakan telah dilakukan musyawarah di meunasah bersama berbagai unsur masyarakat dan disebut telah tercapai kesepakatan untuk mendukung kelancaran acara peresmian pembangunan makam yang merupakan bagian dari situs sejarah.
Namun, pada hari pelaksanaan, Senin, 6 Juli 2026, rombongan ahli waris mengaku dihadang di pintu gerbang kawasan PT Atakana Seumanah Jaya sehingga rangkaian acara tidak dapat dilaksanakan sebagaimana telah direncanakan.
Pihak ahli waris menduga penghadangan dilakukan oleh sekelompok orang yang disebut berasal dari organisasi Pertamax/TPG Gampong Seumanah Jaya, termasuk seseorang yang disebut bernama Ibnu Umar bersama sejumlah anggotanya. Dugaan tersebut merupakan keterangan dari pihak ahli waris dan belum mendapat tanggapan maupun klarifikasi dari pihak yang disebut.
Padahal, kegiatan tersebut dijadwalkan dihadiri oleh Wakil Bupati Aceh Timur Teuku Zainal Abidin, unsur mukim, Keuchik Gampong Seumanah Jaya, para Ahlulbait, serta ahli waris Kesultanan Islam Peureulak.
Pihak ahli waris menegaskan bahwa tujuan kegiatan semata-mata untuk meresmikan pembangunan makam leluhur yang mereka sebut sebagai bagian dari situs cagar budaya yang telah didata oleh instansi kebudayaan. Mereka juga menyatakan kegiatan tersebut tidak berkaitan dengan aksi ataupun kepentingan kelompok mana pun.
"Kami hanya ingin membangun dan meresmikan makam leluhur kami sebagai bagian dari sejarah Kesultanan Islam Peureulak. Sangat kami sesalkan apabila kegiatan pelestarian sejarah dan budaya mendapat hambatan," ujar perwakilan ahli waris.
Menurut ahli waris, insiden tersebut telah menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat serta dinilai mencederai upaya pelestarian sejarah dan penghormatan terhadap makam para leluhur.
Terkait dugaan penghalangan tersebut, ahli waris menyatakan akan mengumpulkan bukti-bukti dan mempertimbangkan menempuh jalur hukum apabila ditemukan adanya tindakan yang dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak organisasi Pertamax/TPG Gampong Seumanah Jaya, Ibnu Umar, maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi atas dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memperbarui pemberitaan apabila telah diperoleh klarifikasi dari seluruh pihak yang berkepentingan.

Social Header