Reporter:T B/KOPRAL
Aceh Timur | Pekerjaan revitalisasi SD Negeri 7 Idi Rayeuk belum selesai dilaksanakan, hingga memaksa seluruh peserta didik melaksanakan kegiatan belajar mengajar di tempat terbuka. Kondisi ini berisiko mengganggu kesehatan, keselamatan, serta kelancaran proses pendidikan siswa.
Saat ini siswa duduk dan menerima pelajaran di halaman sekolah tanpa perlindungan memadai. Mereka terancam kepanasan saat matahari terik maupun kehujanan sewaktu-waktu turun hujan. Warga menilai hal ini melanggar hak siswa mendapatkan tempat belajar yang layak.
"Sebenarnya tidak perlu seluruh bangunan dibongkar sekaligus secara mendadak. Cukup dikerjakan bertahap agar masih tersisa ruangan yang bisa dipakai. Kami khawatir selain mengganggu kegiatan belajar, hasil pembangunannya pun nanti tidak maksimal. Kami juga meminta penggiat sosial turut memantau pelaksanaan proyek ini, termasuk material bekas bongkaran seperti seng dan lainnya agar tidak disalahgunakan," ujar salah satu wali murid yang tidak ingin disebutkan namanya.
Pihaknya berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Timur beserta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan segera menindaklanjuti. Masyarakat meminta disiapkan tenda darurat atau tempat belajar sementara yang aman hingga seluruh pekerjaan selesai sepenuhnya.
Diketahui, hal ini juga bertentangan dengan aturan yang berlaku:
-Pasal 5 Ayat (1) UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Setiap peserta didik berhak memperoleh pelayanan pendidikan yang layak.
-Pasal 12 PP No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan: Satuan pendidikan wajib menyediakan sarana prasarana yang memenuhi syarat kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan.
Awak media belum mendapatkan penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan maupun pihak pelaksana terkait penyebab keterlambatan dan langkah perbaikan yang akan diambil.

Social Header