Reporter:TB/ KOPRAL
Langsa | 30 Juli 2026 Seorang warga asal Aceh Timur, Muzakkir (49), resmi menunjuk tim kuasa hukum dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Langsa untuk mendampingi proses hukum terkait dugaan tindak pidana perusakan barang dan pengancaman yang dialaminya.
Langkah hukum tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus pada Kamis, 30 Juli 2026. Muzakkir, selaku ketua LSM KANA dan berdomisili di Dusun Alue Ie Cikoe, Desa Seuneubok Rawang, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur, melimpahkan kuasa hukum sepenuhnya kepada tim advokat YARA guna mengawal perkara yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial YS (Yusri) mantan keusyik simpang aneuh
Poin Perkara dan Tim Penasihat Hukum
Perkara ini berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Perusakan atau Penghancuran Barang Milik Orang Lain (Poging) dan Pengancaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 Jo. Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Langsa, Polda Aceh.
Untuk mengawal kasus ini, Muzakkir menunjuk 4 (empat) orang advokat, konsultan hukum, dan paralegal dari Kantor YARA Perwakilan Langsa (Jl. Syiah Kuala, Simpang 4 Remi, Kota Langsa), yaitu:
Muhammad Nazar, S.H., CPM.
Maulana Akbar, S.H., M.H., CPM.
M. Sandra Yadi, S.H., CPM., CDBP., CPLA.
H. A. Muthallib IBR, S.E., S.H., M.Si., M.Kn., CPM., CPArb.

Social Header