Reporter:si kopral
Aceh Timur | Kepala sekolah SDN 2 nurussalam EDI kurang nya wawasan kebangsaan diduga sengaja mengibarkan bendera merah putih yang sudah sobek. Walaupun dalam undang-undang dilarang mengibarkan bendera yang sudah sobek jum,at (25/09/26).
Menurut pantauan media ini secara langsung bendera kusam dan kumuh seperti disengaja untuk melecehkan negara,harga sehelai bendera berkisar puluhan ribu dan bisa dibeli menggunakan dana bantuan operasional sekolah(bos) kemana dana sekolah sehingga sehelai bendera tak sangub diganti yg baru sangat mustahil rasanya.
Kaperwil media ini meminta kepada komandan kodim 0104 aceh timur dan jajarannya segera memanggil kepala sekolah tersebut untuk dibina wawasan kebangsaan nya agar tau apa itu arti cinta negara dan tanah air.
Sementara dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN. Pasal 67
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:
a. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b;
b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;
c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d;
d. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e.
Pada saat awak media ingin konfirmasi kepsek tersebut tidak ada di tempat seorang ibu guru mengatakan bapak sudah ikut pelatihan di blang rambong kecamatan banda alam ujar seorang guru

Social Header